-->

Menjadi Tersangaka,Dan Di Tangkap Oleh Polisi Buni Yani Membuat Status Di FBnya Seperti Ini,,,,!!!

Menjadi Tersangaka,Dan Di Tangkap Oleh Polisi Buni Yani Membuat Status Di FBnya Seperti Ini,,,,!!!
Menjadi Tersangaka,Dan Di Tangkap Oleh Polisi Buni Yani Membuat Status Di FBnya Seperti Ini,,,,!!!


 Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka. Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Awi menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Buni diperiksa sebagai terlapor selama lebih kurang 9 jam. Buni mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Tak lama setelah itu, Buni Yani melalui akun facebooknya langsung menulis status untuk meminta dukungan atas proses hukum yang ia jalani.

"Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya," tulisnya.



Status yang dibuat sekitar pukul 22.22 WIB tersebut, langsung menuai reaksi beragam dari netizen. Ada yang pro, adapula yang kontra. Bahkan status tersebut hingga Kamis (24/11) ini sudah direspon sebanyak 17 ribu kali, dibagikan ulang lebih dari 11 ribu kali dan dibanjiri komentar.

Adapun dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya itu, Ahok mengutip ayat suci, Al Maidah ayat 51 yang kemudian memicu gejolak di masyarakat. (*/kompas)

sumber : jogja.tribunnews.com
Advertisement